Diskusi Ilmiah Ketekniksipilan : Sarjana Teknik Profesional Indonesia 2025
Diskusi Ilmiah Ketekniksipilan sebagai kegiatan Departemen Diklat Profesi dan keilmuan yang mewadah kebutuhan mahasiswa sipil untuk meningkatkan wawasan profesi dan ilmu ketekniksipilan yang aktual. Diskusi ini kemudian menjadi komunikasi dua arah agar ilmu ketekniksipilan semakin diketahui.
Diskusi Ilmiah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2015 di gedung TNR lantai 3. Teamwork kegiatan ini mengangkat tema “Memenuhi Kebutuhan Sarjana Teknik Profesional Indonesia di Tahun 2025” yang dibawakan oleh kanda Ir. Habibie Razak, P.Eng., ASEAN Engineer., MM. yang bekerja sebagai Project Manager di Black & Veatch Indonesia.
Rasio penambahan Sarjana Teknik di Tahun 2008 adalah 164 per tahun per 1 Juta penduduk masih lebih kecil dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam masing masing 367, 202 dan 282 per tahun per sejuta penduduk. Target 2025 adalah Sarjana Teknik harus berada di kisaran 600 – 800 keluaran Sarjana Teknik/Tahun/1 Juta Penduduk. Untuk mencapai target rasio Tahun 2025 ini diharapkan terjadi pertumbuhan Sarjana Teknik setiap 5 tahun dengan proyeksi sebagai berikut:
- Tahun 2011 – 2015 bertumbuh sekitar 50.000 per Tahun
- Tahun 2016 – 2020 bertumbuh sekitar 75.000 per Tahun
- Tahun 2021 – 2025 bertumbuh sekitar 120.000 per Tahun
Tidak hanya berfokus pada kuantitas tapi kualitas Sarjana Teknik juga sangat menentukan bagi pembangunan infrastruktur. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam perannya sebagai organisasi profesi keinsinyuran mengembangkan program jenjang karir keinsinyuran dimulai sejak Sarjana Teknik menjadi Insinyur kemudian mengikuti proses Insinyur Profesional berjenjang mulai dari Insinyur Profesional Pratama, Insinyur Profesional Madya dan Insinyur Profesional Utama. Seorang Insinyur Profesional Madya pun sudah bisa mendapat kesetaraan dengan Insinyur ASEAN dan Asia Pasifik dengan mengikuti program ASEAN Engineer Register, ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) dan APEC Engineer Register. PII pun sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2014 menetapkan program Profesi Berkelanjutan (Continuous Professional Development – CPD) di mana seorang Professional Engineer (P.E/P.Eng) perlu menjaga tingkat pembaruan ilmu pengetahuan keinsinyuran dan dilaporkan setiap tahun ke PII.