Ketua Umum, Sekertaris Umum, & Bendahara

Ketua umum BE HMS FT-UH adalah Penanggungjawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi dan penanggung jawab operasional dan mengoordinasi khusus dalam kelompok-kelompok khusus. Sekretaris Umum Penanggung jawab dalam bidang administrasi, kesekretariatan, penerangan tugas-tugas organisasi yang bersifat umum, dan menggantikan Ketua Umumsecara fungsional bilamana Ketua Umum berhalangan sementara atau berhalangan tetap.